Melaporkan SPT kini bisa dilakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dan dapat dilakukan
di mana saja sepanjang Anda terhubung dengan internet dan dapat mengakses ke
www.pajak.go.id Anda Tidak perlu membayar untuk layanan pengiriman SPT melalui
website ini.
Untuk memanfaatkan fasilitas pelaporan SPT melalui e-Filing pada website Direktorat
Jenderal Pajak, ada beberapa tahapan. Pertama Wajib Pajak harus memiliki eFin
eFin digunakan untuk pendaftaran sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat
Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) Untuk dapat
memperoleh eFin, ada dua cara.
Selain datang ke KPP dan melalui dropbox, pelaporan SPT PPh OP kini dapat dilakukan
secara online melalui www.pajak.go.id Pelaporan
SPT kini dapat dilakukan melalui e-Filing.